Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Pribadi Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

Siger.id - Pada era sekarang, memiliki rumah menjadi salah satu prioritas utama bagi kebanyakan orang. Namun, terkadang karena berbagai alasan, ada yang memutuskan untuk menjual rumahnya. Salah satu cara untuk menjual rumah adalah dengan cara over kredit.

Over kredit adalah salah satu cara untuk menjual rumah yang masih terikat pada kredit bank. Dalam pembelian over kredit, pembeli akan melanjutkan pembayaran kredit bank yang masih tersisa. Pembeli juga harus membayar uang muka sebesar sekitar 30% dari harga jual rumah. Setelah pembayaran uang muka selesai, pembeli akan melanjutkan pembayaran kredit bank seperti biasa.
Salah satu jenis rumah yang sering dijual dengan cara over kredit adalah rumah subsidi. Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun oleh pemerintah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Rumah subsidi diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah atau menengah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Saya memiliki pengalaman menjual rumah subsidi dengan cara over kredit melalui notaris. Awalnya, saya membeli rumah subsidi dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada tahun 2010. Harga rumah subsidi yang saya beli saat itu sekitar 100 juta rupiah. Saya membayar uang muka sebesar 20 juta rupiah dan sisanya saya bayar dengan cicilan kredit bank.

Setelah delapan tahun membayar kredit rumah subsidi, saya memutuskan untuk menjual rumah tersebut. Saya memilih untuk menjual rumah dengan cara over kredit karena rumah subsidi tidak bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran. Selain itu, jika saya menjual rumah subsidi dengan cara biasa, saya harus membayar denda kepada pemerintah karena melanggar aturan.

Setelah melakukan negosiasi dengan pembeli, kami sepakat untuk menjual rumah subsidi dengan harga 200 juta rupiah. Pembeli setuju untuk melanjutkan pembayaran kredit bank yang masih tersisa sebesar 80 juta rupiah dan membayar uang muka sebesar 60 juta rupiah.

Langkah selanjutnya adalah membuat surat perjanjian over kredit melalui notaris. Notaris bertugas untuk membuat surat perjanjian yang memuat rincian pembayaran kredit yang masih tersisa, harga jual rumah subsidi, dan rincian pembayaran uang muka. Notaris juga memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat rumah dan dokumen kredit bank.

Setelah surat perjanjian over kredit selesai dibuat, kami semua menandatanganinya. Pembeli membayar uang muka sebesar 60 juta rupiah kepada saya dan saya menyerahkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat rumah dan dokumen kredit bank kepada pembeli. Selanjutnya, pembeli melanjutkan pembayaran kredit bank seperti biasa.

Proses penjualan rumah subsidi dengan cara over kredit melalui notaris memang cukup rumit dan memerlukan proses yang panjang. Namun, saya merasa lebih aman dan terlindungi karena proses penjualan dilakukan dengan prosedur yang resmi dan diawasi oleh notaris. Selain itu, saya juga merasa tenang karena pembeli juga harus memenuhi persyaratan dan menyelesaikan pembayaran uang muka sebelum proses penjualan dilakukan.

Selain itu, dengan menjual rumah subsidi dengan cara over kredit, saya juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi daripada jika saya menjual rumah dengan harga pasaran. Harga jual rumah subsidi memang lebih rendah daripada harga pasaran, tetapi dengan cara over kredit, saya bisa menjual rumah dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasaran, karena pembeli akan melanjutkan pembayaran kredit yang masih tersisa.

Namun, sebelum menjual rumah subsidi dengan cara over kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa rumah subsidi sudah terdaftar atas nama Anda dan Anda sudah memiliki sertifikat rumah yang sah. Kedua, pastikan bahwa Anda telah membayar kredit bank secara rutin dan tidak terlambat membayar. Karena jika Anda terlambat membayar, Anda bisa dikenakan denda oleh bank dan hal ini akan mempengaruhi proses penjualan rumah subsidi dengan cara over kredit.

Ketiga, pastikan bahwa Anda sudah membaca dan memahami semua ketentuan dan persyaratan dalam kontrak kredit bank. Hal ini penting agar Anda bisa menjelaskan kepada pembeli tentang rincian pembayaran kredit bank yang masih tersisa dan memberikan informasi yang akurat.

Keempat, pastikan bahwa Anda sudah memiliki pembeli yang tepat dan memenuhi persyaratan untuk membeli rumah subsidi dengan cara over kredit. Anda juga bisa meminta bantuan dari agen properti atau notaris untuk membantu Anda mencari pembeli yang tepat dan membantu proses penjualan.

Dalam menjual rumah subsidi dengan cara over kredit melalui notaris, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan, seperti mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi daripada harga pasaran, proses penjualan yang resmi dan terlindungi, serta mendapatkan pembeli yang telah memenuhi persyaratan. Namun, sebelum menjual rumah subsidi dengan cara over kredit, pastikan bahwa Anda memperhatikan semua hal yang perlu diperhatikan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh notaris. Dengan begitu, Anda bisa menjual rumah subsidi dengan cara over kredit yang aman dan menguntungkan.

Posting Komentar untuk "Pengalaman Pribadi Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris"