Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPR Syariah Tapi Pakai Bank BTN Bisa Gak?

Siger.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tanpa harus menggunakan sistem riba atau bunga. Sistem KPR Syariah ini mengadopsi prinsip-prinsip Syariah dalam pembiayaan, dimana keuntungan yang diperoleh oleh pihak bank berasal dari pembagian hasil dari penggunaan dana yang dipinjamkan kepada nasabah. Salah satu bank yang menawarkan produk KPR Syariah adalah Bank BTN.

Bank BTN sebagai bank BUMN yang telah berdiri sejak tahun 1897, selain menawarkan produk KPR konvensional juga telah memperkenalkan KPR Syariah pada tahun 2015 lalu. Bank BTN memiliki beberapa keunggulan dalam menawarkan produk KPR Syariah, antara lain adanya pembebasan biaya administrasi untuk tahap permohonan, pencairan dan administrasi akad, serta pilihan plafon kredit hingga 80% dari nilai rumah.

Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah mungkin untuk melakukan KPR Syariah melalui Bank BTN. Sebagaimana diketahui, Bank BTN juga menawarkan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga. Sehingga, apakah mungkin bagi Bank BTN untuk menawarkan KPR Syariah? Jawabannya adalah bisa.

Meskipun Bank BTN juga menawarkan KPR konvensional, bank ini telah memiliki departemen khusus yang menangani KPR Syariah. Departemen tersebut memiliki SDM yang terlatih dalam pembiayaan Syariah, sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan proses pembiayaan yang dilakukan oleh Bank BTN. Selain itu, Bank BTN juga telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nasabah dapat memastikan bahwa Bank BTN telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh OJK dalam pemberian pembiayaan Syariah.

KPR Syariah Bank BTN 

Selain itu, Bank BTN juga memiliki beberapa keunggulan dalam menawarkan KPR Syariah, diantaranya:

Skema pembiayaan yang fleksibel

Bank BTN menawarkan skema pembiayaan yang fleksibel untuk nasabah yang mengajukan KPR Syariah. Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan mereka.

Biaya administrasi yang terjangkau

Bank BTN menawarkan biaya administrasi yang terjangkau bagi nasabah yang mengajukan KPR Syariah. Hal ini tentunya akan memudahkan nasabah dalam proses pembiayaan.

Pilihan plafon kredit yang bervariasi

Bank BTN menawarkan pilihan plafon kredit hingga 80% dari nilai rumah. Hal ini tentunya akan memudahkan nasabah dalam memilih plafon kredit yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Prosedur yang mudah dan cepat

Bank BTN menawarkan prosedur yang mudah dan cepat dalam proses pembiayaan KPR Syariah. Nasabah hanya perlu mengajukan permohonan pembiayaan dan melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bank BTN untuk memproses permohonan pembiayaan. Setelah persyaratan terpenuhi, maka nasabah dapat menunggu proses pencairan dana yang dilakukan oleh Bank BTN.

Dalam hal akad atau perjanjian antara nasabah dan Bank BTN, Bank BTN akan menggunakan akad Musyarakah atau akad Murabahah. Akad Musyarakah merupakan akad kerjasama antara Bank dan nasabah dalam membeli rumah secara bersama-sama dengan pembagian keuntungan yang ditentukan dalam perjanjian. Sedangkan akad Murabahah merupakan akad jual beli di mana Bank BTN membeli rumah dari penjual dan menjual kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati.

Namun, sebelum mengajukan KPR Syariah melalui Bank BTN, nasabah perlu memahami bahwa terdapat beberapa perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional. Salah satu perbedaannya adalah dalam hal biaya. Biaya-biaya yang terkait dengan KPR Syariah dapat berbeda dengan KPR konvensional, seperti biaya akad, biaya jasa pengurusan dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu, nasabah juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank BTN dalam pembiayaan KPR Syariah, seperti minimal usia nasabah, jenis dan status kepemilikan rumah yang akan dibeli, besarnya uang muka yang harus dibayarkan, dan lain sebagainya.

Untuk mengajukan KPR Syariah melalui Bank BTN, nasabah dapat menghubungi kantor cabang Bank BTN terdekat atau melalui website resmi Bank BTN. Nasabah juga dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai produk KPR Syariah yang ditawarkan oleh Bank BTN melalui website resmi Bank BTN atau menghubungi customer service Bank BTN.

Secara keseluruhan, KPR Syariah merupakan alternatif yang baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tanpa harus menggunakan sistem bunga atau riba. Bank BTN sebagai salah satu bank yang menawarkan produk KPR Syariah, telah memiliki departemen khusus yang menangani pembiayaan Syariah dan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Meskipun Bank BTN juga menawarkan KPR konvensional, bank ini tetap dapat menawarkan KPR Syariah melalui departemen khusus yang telah dimilikinya. Namun, sebelum mengajukan KPR Syariah melalui Bank BTN, nasabah perlu memahami syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank BTN dalam pembiayaan KPR Syariah dan memperhatikan perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional.

Posting Komentar untuk "KPR Syariah Tapi Pakai Bank BTN Bisa Gak?"