Apakah jual beli valas halal atau haram?
Ada dua anggapan yang berbeda tentang apakah jual beli valas halal atau haram. Terutama dari pihak Fatwa Nasional Malaysia dan MUI. Kedua negara ini memiliki pendapat dan fatwa yang berbeda mengenai jual beli valas.
Fatwa Nasional Malaysia beranggapan bahwa bisnis jual beli forex atau valas ini haram apabila dilakukan secara individu. Tetapi jual beli valas yang dilakukan oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan. Hal ini dikarenakan jika dilakukan secara individual, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan keyakinan.
Berbeda halnya dengan MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa jual beli valas atau Forex ini dianggap halal. Namun ada juga jenis jual beli valas yang dianggap haram oleh MUI, yaitu jenis forward, swap, dan juga option.
Jadi, apakah jual beli valas halal atau haram? Oleh karena MUI masih menganggap bisnis jual beli valas itu halal, maka Anda tidak perlu khawatir dengan bisnis valas ini. Terutama bagi Anda yang beragama muslim.
Terjawab sudah pertanyaan yang apakah jual beli valas halal atau haram yang selama ini menjadi perdebatan. Bisnis jual beli valas halal apabila masih dalam prosedur yang sudah ditetapkan.
Posting Komentar untuk "Apakah jual beli valas halal atau haram?"