Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini tahapan pengurusan KPR


Siger.id - Rumah memang akan selalu menjadi kebutuhan dan impian setiap insan. Sebagai keliru satu bagian dari kebutuhan hayati manusia, rumah atau rumah ini pastinya akan diprioritaskan buat dimiliki. tetapi sayangnya harga tempat tinggal yang semakin tahun semakin tinggi harganya membentuk tidak semua orang bisa mempunyai tempat tinggal seperti yang diinginkan.

Pembelian secara kontan memang seringkali menyulitkan setiap orang, sebab seseorang mengharuskan dirinya buat menyediakan uang menggunakan jumlah yang besar. Tapi bila Anda ketika ini memang sahih/benar ingin memiliki rumah idaman, maka kini ada cara efektif buat itu.

Apa itu? Caranya adalah dengan membeli tempat tinggal secara kredit melalui KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Menggunakan membeli rumah secara kredit melalui KPR ini, maka Anda hanya perlu mengangsur atau mencicil tempat tinggal yang Anda idamkan tersebut tiap bulannya tentunya menggunakan jumlah uang yang tidak seberapa Jika dibandingkan Jika membeli secara tunai.

Sejatinya tidak semua orang mengetahui detail tahapan proses KPR itu seperti apa, tahunya kita sebagai pembeli mempunyai kewajiban menyerahkan kelengkapan dokumen kepada petugas bank/lembaga finansial, selanjutnya tinggal duduk manis menunggi kabar baik dari bank. Namun setelah beberapa minggu tidak ada kabar dari bank. Dan biasanya kita sebagai pembeli baru mulai panik karena penjual sudah 'meneror' kapan pelunasan dilakukan.

Nah, bila Anda ingin mengajukan KPR, Anda harus tahu terlebih dahulu bagaimana tahapan proses KPR yang haru Anda lewati. Tahapan agar KPR berjalan lancar sebaiknya Anda pahami seperti; mencari informasi bank, lengkapi persyaratan pengajuan KPR, anlisa oleh Bank, kalkulasi penawaran bank, persetujuan kredit, dan akad akad kredit.

Kemudian bagaimanakah tahapan buat bisa membeli rumah secara kredit dengan KPR ini? Berikut ulasannya proses pengurusan KPR.

Tahapan KPR

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pembiayaan untuk pembeli rumah. KPR umumnya disediakan oleh perbankan, kendati demikian, ada pula perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Mengacu pada regulasi Loan to Value (LTV) yang dirilis Bank Indonesia, rumah tipe 70 ke atas skema pembiayaan hanya 70& dari harga rumah. Sementara itu untuk di bawah tipe 70 masih bisa mendapat pembiayaan 80% bahkan 90& dari harga rumah.

Dokumen KPR Standar
  1. Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Akta nikah atau cerai
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Pas foto Suami/Istri ukuran 3x4 cm
  6. Surat keteranagn WNI (untuk WNI keturunan)
  7. Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
  8. Surat keterangan belum punya rumah. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh lurah setempat.
Dokumen tambahan untuk karyawan
  1. Slip gaji asli dengan stempel dari perusahaan
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Surat keterangan dari tempat bekerja
  4. Buku rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir
Dokumen tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional
  1. Bukti transaksi keuangan usaha
  2. Catatan rekening bank
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdaganan)
  5. Surat izin usaha lainnya, seperti surat izin praktik/izin pendirian perusahaan
  6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
Kemudian selanjutnya jika semua berkas sudah lengkap tidak ada kurang satu apapun, lanjut ke analisis risiko kredit dan survei penilaian properti.

Tahap akad

  • Pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak
  • Asuransi FIDUCIA
  • Provisi kredit
  • Asuransi unit properti-umumnya ditanggung pengembang, dan
  • Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Demikianlah beberapa informasi mengenai proses tahapan pengurusan KPR. Dengan informasi ini mudah-mudahan Anda bisa memahami bagaimana cara untuk bisa memiliki rumah secara kredit. Jika Anda memang sangat berhasrat menginginkan rumah impian, maka Anda harus bisa memanfaatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah ini agar Anda bisa segera mewujudkan mimpi Anda.

Posting Komentar untuk "Ini tahapan pengurusan KPR"