Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini cara beli rumah bekas agar tidak tertipu

Siger.id - Tertarik membeli hunian second atau bekas? Anda perlu memahami langkah aman beli tempat tinggal bekas supaya terhindar dari penipuan!

Membeli rumah bekas atau rumah second menjadi opsi yang baik bagi sebagian orang, apa pun alasannya. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yg perlu diperhatikan saat membeli tempat tinggal bekas atau second. Mari simak pembahasan kami tentang tips membeli rumah bekas.

Memiliki tempat tinggal sendiri memang menjadi tujuan keuangan banyak orang. Tentu saja, mempunyai tempat tinggal sendiri akan menyampaikan rasa aman karena Anda tidak akan dihantui pikiran ke mana nanti wajib pindah saat kontrakan habis.

Membeli tempat tinggal baru tetap diinginkan sebagian orang, tapi tidak terdapat salahnya buat membeli tempat tinggal bekas atau second yg lebih praktis dihasilkan.

Menyiasati harga rumah yang tinggi ini, banyak orang yang membeli rumah bekas.

Namun, membeli rumah bekas pun menimbulkan keraguan tersendiri bagi pembeli, karena memang kondisinya yang sudah dipakai dan telah dibangun sejak lama.

Hal apa saja yang harus diperhatikan ketika membeli rumah bekas?

Untuk membantu Anda, kami telah menghimpun tips membeli rumah bekas. Yuk, ketahui!

Membeli Rumah Bekas

Membeli rumah second/bekas sangat dibutuhkan ketelitian lebih di banding membeli rumah baru. Anda harus lebih cermat melihat kondisi fisik rumah. Jangan mudah percaya pendapat orang lain, karena Anda yang akan menempati di rumah tersebut. Dengan melakukan pengecekan ini sendiri, Anda dapat mengambil keputusan lebih matang.

Periksa Kondisi Rumah

Jangan mudah terbuai dengan tampilan luar rumah atau kata-kata manis penjual rumah. Anda harus cermat memeriksa kondisi rumah, seperti kekuatan struktur bangunan, kondisi atap, dinding, pintu dan jendela, lantai, serta sumber airdan saluran pembuangan air. Mengajak teman yang lebih mengerti kelayakan bangunan, misal arsitek atau ahli properti.

Cek Kelengkapan Surat-surat

  • Sertifikat HGB/Hak Milik
  • Jangka waktu berlakunya sertifikat (khususnya HGB)
  • Cocokkan nomor rumah dengan nomor yang ada disertifikat
  • IMB rumah/bangunan
  • PBB rumah tersebut, terutama untuk tahun berjalan, karena jika tidak ada PBB, maka jual beli tidak dapat dilaksanakan
  • Gambar rumah/Block Plan

Pertimbangkan Lokasi

  • Transportasi dari lokasi rumah yang mau dibeli dengan tempat kerja atau usaha Anda
  • Tidak macet (kalau memungkinkan, karena khususnya Jabodetabek hampir semua macet)
  • Jika memungkinkan, melihat lokasi rumah dilakukan beberapa kali untuk pertimbangan waktu dan jarak tempuh

Periksa Harga

Bandingkan dengan harga properti yang dijual di sekitar rumah yang diincar. Cari tahu harga di kantor broker properti terdekat.

Harga yang ditawarkan penjual sudah termasuk apa saja? Sebelum membayar tanda jadi harus diketahui pajak (PPH atau BPHTB), biaya surat-surat (pengalihan Hak/PPAT/AJB) menjadi beban siapa? Kejelasan perjanjian jual-beli.

Posting Komentar untuk "Ini cara beli rumah bekas agar tidak tertipu"