Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu IMB? ini penjelasan singkatnya


Siger.id - Meski sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, namun masih ada pula masyarakat yang masih belum terima jika ada petugas yang datang menegur terkait Izin Mendirikan Bangunan atas bangunan kontrakan yang sedang didirikannya.

Pada beberapa tahun ke belakang, hal tersebut masih kerap terjadi, dan terkadang menimbulkan keengganan petugas untuk melakukan peneguran dikarenakan penolakan masyarakat tersebut disertai dengan ancaman.

Hal tersebut secara tidak langsung akan berdampak pada minimnya capaian Pendapat Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa mengurus, menyelesaikan, dan mengantongi IMB atas bangunan yang didirikan merupakan bentuk ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Mengapa kita harus mengurus, menyelesaikan, dan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan sebelum mendirikan bangunan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini, dan baca artikel ini hingga tuntas.

Pengertian IMB

Izin Mendirikan Bangunan atau lumrah disebut dengan IMB adalah sebuah produk perizinan pengendalian pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten maupun kota, yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan, selain tentunya dengan adanya IMB maka menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Cara Pengurusan IMB

Bagaimana cara mengurus IMB? Tiap daerah tentu memiliki kebijakannya sendiri-sendiri dalam melakukan perizinan mendirikan bangunan, termasuk persyaratan, serta biaya retribusi yang harus Anda siapkan.

Mengurus IMB di Pemda

Dibawah ini, adalah gambaran singkat kemana Anda harus mengurus perizinan bangunan bila secara kebetulan Anda memiliki proyek atau rencana mendirikan bangunan di 5 daerah ini.

Tidak mesti saat Anda memiliki proyek saja Anda baru mengurus IMB, namun saat melakukan renovasi rumah tinggal pun, maka Anda harus mengantongi IMB terlebih dahulu baru melakukan renovasi rumah.

#1. Provinsi DKI Jakarta

Yang pertama, Provinsi DKI Jakarta. Hampir dapat dikatakan, lahan yang tersedia di DKI Jakarta hanya tersedia untuk pembangunan high risk building, seperti perkantoran, ataupun apartemen, dan bukan lagi untuk landed-house.

imb-izin-mendirikan-bangunan-prov-dki-jakarta

Untuk pembangunan jenis perumahan umumnya sudah bergeser ke daerah pinggiran Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek). Pengembang pun, bila masih memiliki lahan yang cukup di Jakarta, maka hanya akan menyasar segmen atas saja, sebabnya harga lahan per meter persegi yang sudah sangat mahal.

Anda dapat mulai mengurus IMB di Jakarta, Anda dapat membuka link Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, melalui wesbite resminya.

Untuk mengetahui persyaratan dalam mengurus IMB di Provinsi DKI Jakarta, Anda dapat mencari di google dengan kata kunci IMB DKI Jakarta.

Sementara untuk mendapatkan informasi mengenai biaya retribusi IMB di Provinsi DKI Jakarta yang diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

#2. Kota Tangerang Selatan

Bila Anda ingin mengurus perizinan mendirikan bangunan di wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan maka Anda bisa mengunjungi Simponie (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online) Kota Tangerang Selatan melalui website resminya.

imb-izin-mendirikan-bangunan-kota-tangsel

Untuk mengetahui regulasi dalam perizinan mendirikan bangunan di Kota Tangerang Selatan, yang diatur melalui Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Anda dapat menelusurinya di google.

#3. Kota Bekasi

Untuk mengurus IMB di Kota Bekasi, Anda dapat membuka layanannya pada website Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, maka Anda dapat melihatnya melalui website resminya, dan bila ingin men-download formulir bisa dengan meng-klik link download yang ada di website resminya.

imb-izin-mendirikan-bangunan-kota-bekasi

Sementara, untuk mengetahui mekanisme dan tata cara pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bekasi diatur melalui Perda Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

#4. Kota Depok

Kota Depok sebagai salah satu wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, tentu memiliki posisi yang mirip dengan Kota Bekasi.

Daerah-daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta menjadi tempat tinggal bagi kaum komuter sebelum melaksanakan aktifitas hariannya di Jakarta, seperti bekerja, berbisnis, berniaga, maupun menempuh pendidikan.

Dengan kondisi demikian, maka sama seperti Kota Tangsel dan Kota Bekasi, maka Kota Depok menjadi salah satu yang cepat laju pertumbuhan penduduknya, termasuk tingginya permohonan akan pemanfaatan ruang, seiring meningkatnya kebutuhan hunian atau rumah tinggal.

Untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB di Kota Depok, Anda dapat meng-klik link ini. Anda pun dapat melihat persyaratan sesuai dengan IMB yang akan dimohonkan, apakah IMB untuk Rumah Tinggal Tunggal, ataukah IMB untuk Non Rumah Tinggal Tunggal.

imb-izin-mendirikan-bangunan-kota-depok

#5. Kota Bogor

Agak jauh sedikit dari DKI Jakarta, yakni Kota Bogor. Anda dapat mengajukan permohonan IMB di Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

imb-izin-mendirikan-bangunan-kota-bogor

Kota Bogor yang dikenal sebagai kota hujan yang memiliki iklim udara sejuk, menjadi salah satu pilihan pengembang perumahan untuk melakukan ekspansi bisnis propertinya, dengan menyasar warga Jakarta yang ingin “berteduh” di Bogor.

Bila saat ini Anda tinggal di Jakarta dan memiliki bangunan rumah tinggal di salah satu perumahan di Kota Bogor, dan bermaksud akan merenovasi bangunan untuk menambah kamar, maka Anda harus menyelesaikan IMB renovasi terlebih dahulu. Anda dapat mencoba link ini untuk melakukan perizinan online.

IMB di Kota Bogor diatur melalui Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Syarat mengurus IMB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah akan berbeda satu sama lain, meski secara umum memiliki kemiripan.

Selain persyaratan, mekanisme maupun istilah atau penyebutannya pun mungkin saja akan berbeda, antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya.

Bila Anda saat ini sedang mengajukan IMB kepada pemerintah daerah setempat maka Anda perlu menanyakan persyaratan dengan jelas, meski sebenarnya untuk persyaratan umumnya sudah diunggah ke dalam website pelayanan perizinan.

Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Adapun biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB bergantung pada perda yang berlaku pada saat IMB diajukan kepada pemerintah daerah setempat.

Sama halnya dengan persyaratan mengurus IMB, maka meski sudah tertera dalam peraturan yang ada, baik perda, pergub, perwal, perbup, kepgbuh, kepwal, atau pun kepbup, menjadi hak Anda untuk mengetahui secara jelas berapa biayanya ke petugas loket pelayanan perizinan.

Yang harus diantipasi, tiap pemerintah daerah tentu memiliki mekanisme penghitungan retribusi yang berbeda dengan pemerintah daerah lainnya.

Kesalahan dalam melakukan penghitungan biaya IMB akan berdampak pada kegagalan proyek yang sedang Anda siapkan.

Objek Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan tidak terbatas pada bangunan-bangunan baru saja, melainkan segala aktifitas mengubah, memperluas, memperkecil, merawat atau merobohkan bangunan juga merupakan obyek retribusi IMB.

Jadi, bila Anda memiliki rumah, lalu karena kebutuhan akan kamar bertambah, maka Anda harus menyelesaikan revisi IMB karena adanya aktifitas merenovasi pada bangunan Anda.

Kesadaran kita sebagai warga yang taat aturan tentu meringankan tugas pemerintah, meski sebenarnya akan ada petugas dari pemerintah daerah setempat yang akan melakukan patroli atau monitoring wilayah.

Bangunan Wajib Memiliki IMB

Mengapa Anda wajib mengurus, menyelesaikan, dan bangunan mengantongi IMB? Selain sebagai bentuk ketaatan Anda sebagai masyarakat, Anda juga berarti telah berkonstribusi terhadap pembangunan.

imb-izin-mendirikan-bangunan

Sebabnya, hasil retribusi masyarakat tersebut kemudian akan dikumpulkan sebagai PAD pemerintah daerah setempat, yang sejatinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk semisal perbaikan jalan, pelayanan kesehatan gratis, maupun yang lainnya.

Selain itu, dengan bangunan Anda mengantongi IMB maka akan ada kepastian hukum atas bangunan yang Anda miliki. Contohnya, dalam IMB akan ada ketentuan terhadap garis sempadan, baik sempadan jalan maupun sempadan sungai.

Pelanggaran terhadap garis sempadan, tidak hanya merugikan bagi pengguna jalan, tetapi juga bangunan Anda menjadi rawan penertiban bangunan atas pelanggaran garis sempadan.

Hal lainnya, bila bangunan mengantongi IMB, katakanlah bangunan yang Anda miliki berupa ruko di pinggir jalan utama, maka saat terjadi pembebasan lahan untuk keperluan pelebaran jalan, maka antara bangunan yang mengantongi IMB dengan yang tidak memiliki IMB akan diperlakukan berbeda saat dilakukan penghitungan ganti rugi.

Satu hal lagi yang perlu Anda tahu, yakni bila Anda mengajukan kredit ke bank, maka pihak bank akan menanyakan apakah bangunan memiliki IMB? Bila tidak mengantongi IMB, maka ada bank yang tidak memberikan kredit, meski ada pula yang memberikan kredit, namun pemberian plafonnya akan berbeda dengan yang memiliki IMB.

Penutup

Sudah jelaskan artikel diatas? Apakah bangunan Anda saat ini telah mengantongi IMB, bila belum segeralah mengajukannya ke pemerintah daerah tempat bangunan Anda berdiri, agar bangunan Anda legal di mata hukum, sekaligus sebagai wujud ketaatan Anda sebagai seorang warga negara.

Posting Komentar untuk "Apa itu IMB? ini penjelasan singkatnya"