Ingin membeli rumah pertama, perhatikan hal-hal ini
Siger.id - Memiliki hunian di perumahan kerap menjadi pilihan banyak orang. Hal ini karena rumah di tempat perumahan umumnya sudah menyediakan fasilitas pendukung, jadi untuk pindah serta menempatinya akan lebih mudah dilakukan. Namun, meski begitu calon pembeli rumah jua perlu memperhatikan beberapa hal penting kepada pengembang, sebelum sahih-sahih menetapkan buat membeli tempat tinggal di kawasan tersebut.
Jika pada artikel sebelumnya kita membahas tentang tips membeli rumah baru. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tips membeli rumah pertama kali. Ini teruntuk kalian yang memang baru menikah, pasangan baru, atau memang ingin menikah tapi sudah mempersiapkan terlebih dahulu yaitu memiliki rumah sebelum menikah.
Selain itu juga, sebelum Anda benar-benar membeli rumah untuk yang pertama kali ada baiknya juga memperhatikan hal-hal yang kadang ini kita anggap sepele. Yakni seperti menanyakan legalitas terhadap pengembang perumahan, sertifikat, serah terima kunci, survei lokasi, mengetahui sepesifikasi bangunan dari rumah yang akan kita beli dan cara pembelian serta adakah biaya tambahan ketika kita hendak membeli rumah tersebut.
Dan yang paling penting sih, developer juga sering kali memberikan hadiah-hadiah untuk para calon konsumennya. Seperti unit AC, pemasangan kanopi sampai cashback uang tunai. Ini juga menjadi penting dan wajib ditanyakan sebelum kita membeli rumah pertama.
Tips Membeli Rumah Pertama Anda
Membeli rumah untuk pertama kalinya boleh jadi merupakan momentum yang sangat penting bagi Anda. Memiliki uang tunai saja tak cukup, Anda harus memahami pasa, prosedur, dan risikonya. Pahami juga biaya yang diperlukan, biasanya uang tanda jadi, uang muka dan biaya notaris.
Cari Tahu Harga Pasar
Dapatkan penilaian indikatif dari Bank melalui survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud. Nilai aset properti semestinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Legalitas dokumen yang diperlukan antara lain: Sertifikat Tanah (SHM/SHGB/Sarusun), Sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, Surat Warisan, dan lain-lain.
Posting Komentar untuk "Ingin membeli rumah pertama, perhatikan hal-hal ini"